TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN SEKOLAH (US)
- DI RUANG SEKRETARIAT US
- 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di
- Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia
- Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia U.
- Pengawas ruang menerima bahan US yang berupa naskah soal US, amplop pengembalian LJUS, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan US.
- Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan US dalam keadaan baik di dalam amplop naskah.
- DI RUANG UJIAN
Pengawas masuk ke dalam ruang US 15 (lima belas) menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
- Memeriksa kesiapan ruang ujian;
- Meminta peserta US untuk memasuki ruang dengan menunjukan kartu peserta US dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah di tentukan;
- Memeriksa dan memastikan setiap peserta US hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
- Memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup, membuka amplop tersebut disaksikan peserta US;
- Membacakan tata tertib US;
- Membagikan naskah soal US dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
- Kelebihan naskah soal US selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
- Memberikan kesempatan kepada peserta US untuk mengecek kelengkapan soal;
- Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUS;
- Mewajibkan peserta ujian Untuk melengkapi isian pada LJUS secara benar (dipandu oleh pengawas);
- Memastikan peserta US telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
- Mewajibkan peserta ujian Untuk memisahkan LJUS dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
- Memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
- Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
- Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
- Mempersilahkan peserta US untuk mulai mengerjakan soal;
- Selama US berlangsung, pengawas ruang US wajib:
- Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
- Memberi peringatan dan sanki kepada peserta yang melakukan kecurangan;
- Melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang US selain peserta ujian;
- Menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, memberi petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal US yang diujikan;
- 10 (sepuluh) menit sebelum waktu US selesai, pengawas ruang US memberi peringatan kepada peserta US bahwa waktu tersisa 10 (sepuluh) menit;
- Setelah waktu US selesai, pengawas ruang US:
- Mempersilakan peserta US Untuk berhenti mengerjakan soal;
- Mempersilakan peserta US meletakkan naskah soal dan LJUS di atas meja dengan rapi;
- Mengumpulkan LJUS dan naskah soal US;
- Menghitung jumlah LJUS sama dengan jumlah peserta US. Bila sudah lengkap mempersilakan peserta US meninggalkan ruang ujian.
- Menyusun secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUS disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan;
- Menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal;
- Menyerahkan amplop LJUS dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan US kepada panitia US;
- Menyerahkan naskah soal US yang sudah dipakai kepada panitia US untuk disimpan ditempat yang aman.
Komentar
saya minta jawaban uas
Yaay
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
TATA TERTIB PESERTA US
Peserta US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 5 (lima) menit sebelum US dimulai. Peserta US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat i
PEMBERIAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SK TAHAP 1-6 TAHUN ANGGARAN 2021
KEPUTUSAN KEPALA PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN Nomor : 7/J5.1.2/BP/SK.1/2021 TENTANG PEMBERIAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHAP I Nomor : 8/J5.1.
Pembelajaran Semester Genap 2020/2021 Tetap Mengacu SKB Empat Menteri
Jakarta, 3 Januari 2021 --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap
Kemendikbud Sampaikan Capaian Tahun 2020 dan Sasaran Tahun 2021
Jakarta, 5 Januari 2020 --- Mengawali tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar taklimat media capaian tahun 2020 dan sasaran tahun 2021. “Tahun 20
Sasaran Program Prioritas Merdeka Belajar Tahun 2021
GTK - Pada 2021, Kemendikbud akan melanjutkan transformasi pendidikan dan pemajuan kebudayaan. Mendikbud menjelaskan, “Strategi transformasi yang begitu besar dan kerja yang
Hadir di sini bang pramuka insan madani