
Pengumpulan Ide Kreatif untuk menciptakan New Normal dalam Lingkungan Satuan Pendidikan di Kab. Tulang Bawang Barat
Merujuk :
1. Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor : HK.01.07/ MENKES/328/2020, tanggal 20 Mei 2020, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Atas dasar surat di atas, bahwa kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di provinsi Lampung masih terus meningkat, maka perlu dilakukan langkah – langkah pencegahan terutama dalam lingkungan Satuan Pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat ketika Kegiatan Belajar Mengajar akan kembali dilaksanakan di Sekolah/kelas seperti sedia kala. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini, kami membutuhkan ide dan gagasan dari Suluruh Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru serta orang tua/ Wali peserta didik di Kab. Tulang Bawang Barat untuk bersama-sama menyusun pedoman Metode Belajar Siswa dalam menciptakan New Normal (Kenormalan yang Baru) dalam lingkungan Satuan Pendidikan dan Masyarakat, sebagai bentuk kesiapan kita untuk ikut serta mencegah penyebaran Covid-19 atau Penyakit yang lainnya.
Silahkan unggah Ide dan gagasan yang telah Bapak/Ibu susun (baik secara pribadi atau kelompok/hasil musyawarah) melalui link https://bit.ly/New-Normal-Tubaba. Pengumpulan ide tersebut akan dibatasi hingga tanggal 10 Juni 2020, untuk selanjutnya akan kami rangkum sehingga tersusun sebuah pedoman untuk menciptakan Kebiasaan New Normal di lingkungan satuan pendidikan khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berikut ini beberapa contoh “Kenormalan yang Baru”, silahkan bapak/ibu tambahkan :
1. Peserta Didik/ Guru diharuskan Mandi menggunakan Sabun ketika akan berangkat ke sekolah,
2. Menggunakan pakaian Bersih/steril,
3. Diwajibkan Menggunakan Masker selama berada di lingkungan sekolah,
4. Cek suhu tubuh ketika memasuki lingkungan sekolah,
5. Tidak saling bersentuhan/bergandengan/Salaman,
6. Menjaga jarak fisik, baik selama berada di ruangan kelas, maupun di luar ruangan,
7. Rajin mencuci tangan menggunakan sabun,
8. Menghindari kerumunan selama berada di lingkungan sekolah,
9. Laporkan riwayat perjalanan sebelum memasuki masa belajar di sekolah,
10. Selain diharuskan berdoa, Lakukan peregangan/ olah raga ringan sebelum kegiatan belajar di mulai,
11. Melakukan apel setiap pagi antara jam 09.00 wib – 10.00 wib sekaligus berjemur di bawah sinar matahari pagi.
12. Mengurangi aktivitas belajar di ruangan dan lebih sering belajar di luar ruangan.
Pedoman tersebut diharapkan bersifat umum, tanpa menonjolkan unsur SARA, tetapi tetap mengedepankan identitas, adat budaya dan karakter Manusia Tubaba.
Demikian surat ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Komentar
Assalamualaikum..tabik pun. Saya ingin menyampaikan ide kreatif tentang new normal,yaitu menyemprotkan desinfektan ke meja siswa sebelum dan sesudah proses kegiatan belajar mengajar agar steril. Terima kasih. Wassalamualaikum
Selamat Malam,salam sejahtera bagi kita semua. Adapun ide yang mau saya sampaikan untuk menciptakan kebiasaan new normal adalah jumlah peserta didik dalam satu rombel maximal 20 orang sehingga mengurangi adanya kontak fisik antar peserta didik, terima kasih????
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19
Panduan_Penyelenggaraan_Pembelajaran_di_Masa_Pandemi_Covid-19_1_Juni_2021Download Pandemi COVID-19 telah mengubah praktik dan kebiasaan belajar, bukan saja di Indonesia tapi juga
Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”
PIDATO MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA DALAM PERINGATAN HARi PENDIDIKAN NASIONAL 2 MEI 2021 &nbs
TATA TERTIB PESERTA US
Peserta US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 5 (lima) menit sebelum US dimulai. Peserta US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat i
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN SEKOLAH (US)
DI RUANG SEKRETARIAT US 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia Pengawas ruang
PEMBERIAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SK TAHAP 1-6 TAHUN ANGGARAN 2021
KEPUTUSAN KEPALA PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN Nomor : 7/J5.1.2/BP/SK.1/2021 TENTANG PEMBERIAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHAP I Nomor : 8/J5.1.
Tabik pun.. Izin menyampaikan pendapat / ide tentang new normal, yaitu membawa hand sanitizer masing masing bagi guru dan siswa nya agr lebih steril lagi ketika anak jauh dari kran air(lebih mudah dan praktis dibawa kemana mana). Sekian,terima kasih