
Mendikbud: Pembukaan Sekolah dan Metode Belajar Sesuai Pertimbangan Gugus Tugas
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa keputusan pembukaan kembali sekolah akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Coronavirus Disease (COVID-19) bukan sepihak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pernyataan tersebut disampaikan Mendikbud dalam Rapat Kerja secara telekonferensi dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
"Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario. Kami sudah ada berbagai macam. Tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri. Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengoordinasikan," disampaikan Mendikbud Nadiem saat merespons pertanyaan Anggota DPR.
Lebih lanjut, keputusan mengenai waktu dan metodenya akan juga berlandaskan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. "Tapi keputusan kapan, dengan format apa, dan seperti apa, karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas," imbuh Mendikbud.
Terkait adanya berbagai rumor maupun pemberitaan yang mengabarkan Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di bulan Juli dinyatakan Mendikbud tidak benar.
"Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar," tegas Nadiem.
Usai rapat kerja Mendikbud menambahkan bahwa di banyak negara, awal tahun ajaran baru relatif tetap. Adapun demikian, penyesuaian metode belajar disesuaikan dengan kondisi dan status kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah.
"Kemendikbud menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun ajaran maupun tahun akademik. Tetapi metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan gugus tugas," tutur Mendikbud. (*)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 20 Mei 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
#MerdekaBelajar
#BersamaHadapiKorona
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 119/Sipres/A6/V/2020
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
TATA TERTIB PESERTA US
Peserta US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 5 (lima) menit sebelum US dimulai. Peserta US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat i
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN SEKOLAH (US)
DI RUANG SEKRETARIAT US 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia Pengawas ruang
PEMBERIAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SK TAHAP 1-6 TAHUN ANGGARAN 2021
KEPUTUSAN KEPALA PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN Nomor : 7/J5.1.2/BP/SK.1/2021 TENTANG PEMBERIAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHAP I Nomor : 8/J5.1.
Pembelajaran Semester Genap 2020/2021 Tetap Mengacu SKB Empat Menteri
Jakarta, 3 Januari 2021 --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap
Kemendikbud Sampaikan Capaian Tahun 2020 dan Sasaran Tahun 2021
Jakarta, 5 Januari 2020 --- Mengawali tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar taklimat media capaian tahun 2020 dan sasaran tahun 2021. “Tahun 20