• UPT SMPN 7 TULANG BAWANG BARAT
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

SURAT EDARAN

NOMOR 15 TAHUN 202020

TENTANG

PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH

DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Yth.

  1. Gubernur; dan
  2. Bupati/Walikota,

 

di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.

 

Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan
  2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Surat Edaran lengkap dapat diunduh DISINI

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
TATA TERTIB PESERTA US

Peserta US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 5 (lima) menit sebelum US dimulai. Peserta US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat i

27/04/2021 09:27 - Oleh Tim Admin - Dilihat 1955 kali
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN SEKOLAH (US)

DI RUANG SEKRETARIAT US 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia Pengawas ruang

27/04/2021 09:25 - Oleh Tim Admin - Dilihat 41071 kali
PEMBERIAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SK TAHAP 1-6 TAHUN ANGGARAN 2021

KEPUTUSAN KEPALA PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN Nomor : 7/J5.1.2/BP/SK.1/2021 TENTANG PEMBERIAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHAP I Nomor : 8/J5.1.

08/04/2021 16:59 - Oleh Tim Admin - Dilihat 2859 kali
Pembelajaran Semester Genap 2020/2021 Tetap Mengacu SKB Empat Menteri

Jakarta, 3 Januari 2021 --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap

06/01/2021 22:11 - Oleh Tim Admin - Dilihat 998 kali
Kemendikbud Sampaikan Capaian Tahun 2020 dan Sasaran Tahun 2021

Jakarta, 5 Januari 2020 --- Mengawali tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar taklimat media capaian tahun 2020 dan sasaran tahun 2021. “Tahun 20

06/01/2021 22:09 - Oleh Tim Admin - Dilihat 1077 kali